Selasa 31 Aug 2021 04:50 WIB

BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus 1970-1990

URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyusun plastik berisi uang baru di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/4). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Pekerja menyusun plastik berisi uang baru di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/4). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Langkah ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," katanya dalam keterangan pers, Senin (30/8).

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran ialah Uang Rupiah Khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, Uang Rupiah Khusus seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan, dan Uang Rupiah Khusus seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan. Kemudian, Uang Rupiah Khusus seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan dan Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

"Ini dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," katanya.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement