Senin 30 Aug 2021 21:25 WIB

Pukat UGM: Lili Pintauli Sudah tak Pantas di KPK

Lili dinilai bisa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu ringan. Sebab, Lili sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (30/8).

Zaenur mengatakan, sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020. "Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan, yakni berhubungan dengan pihak berperkara," kata dia.

Menurut dia, Lili tidak sekadar melanggar kode etik, melainkan telah merambah perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 juncto UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal tersebut, kata Zaenur, melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun.

Berdasarkan Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. "Mengapa berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK," kata dia.

Perbuatan serupa, menurut dia, pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin. "Perkara menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara," kata dia.

Dengan pelanggaran semacam itu, menurut dia, KPK akan kesulitan menangani perkara tersebut, bahkan bisa gagal diusut. Putusan ringan oleh Dewas KPK tersebut, kata dia, bisa berdampak buruk bagi KPK karena semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan sebelumnya mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement