Selasa 31 Aug 2021 08:30 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Direhabilitasi

RUU PKS diusulkan agar memasukkan persoalan perzinaan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada Senin (30/8). Draf RUU PKS terdiri dari 11 bagian atau bab dengan 40 pasal. Tim ahli Baleg DPR Sabari Barus menuturkan, draf RUU PKS mengakomodasi rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual. Menurut Barus, ada dua jenis...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement