REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap komplotan spesialis pencuri motor (curanmor) yang sudah beraksi 50 kali. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima tersangka berinisial P, AA, N, S dan SS.
P dan AA merupakan residivis yang baru keluar pada 2017 lalu dengan kasus yang sama. "Komplotan ini sudah beraksi lebih dari 50 kali. Dua orang pelaku yang memetik dan joki secara bergantian ini adalah residivis dengan kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).
Menurut Yusri, pengungkapan kasus curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang itu berawal dari adanya lima laporan dari para korban kehilangan motor ke Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan awal, Yusri mengatakan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian motor sejak April 2021. Dalam aksinya, ia mengatakan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing.