Rabu 01 Sep 2021 09:32 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Curanmor yang Sudah Beraksi 50 Kali

Polisi menangkap lima tersangka, termasuk dua yang merupakan residivis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap komplotan spesialis pencuri motor (curanmor) yang sudah beraksi 50 kali. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima tersangka berinisial P, AA, N, S dan SS.

P dan AA merupakan residivis yang baru keluar pada 2017 lalu dengan kasus yang sama. "Komplotan ini sudah beraksi lebih dari 50 kali. Dua orang pelaku yang memetik dan joki secara bergantian ini adalah residivis dengan kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Baca Juga

Menurut Yusri, pengungkapan kasus curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang itu berawal dari adanya lima laporan dari para korban kehilangan motor ke Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 

Dari pemeriksaan awal, Yusri mengatakan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian motor sejak April 2021. Dalam aksinya, ia mengatakan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing. 

Pelaku berinisial P sebagai pemantau, inisial AA berperan sebagai pemetik, kemudian pelaku inisial N dan S memberikan tempat penimbunan barang hasil curian. Terakhir, pelaku berinisial SS sebagai pembersih kendaraan hasil curian, dan juga menimbun pelat nomor kendaraan.

"Dari AA kemudian menjual ke pelaku berinisial D ini DPO (daftar pencarian orang) dan saat ini masih melakukan pengejaran," kata Yusri.

Adapun, modus operandi yang dilakukan komplotan ini, mereka berkumpul dulu di suatu tempat guna membahas strategi pencurian. Kemudian dua pelaku berkeliling berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. 

Dalam melakukan pencurian, mereka menggunakan kunci T. "Hasilnya dibagi berempat dan org yg termasuk menyiapkan tempat melakukan konsolidasi. Jerat pasal 363 juga penadah 480 dan UU darurat nomor 12 tahun 51 20 tahun penjara," tutup Yusri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement