REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendukung kesepakatan untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Kominfo, dan Polri, beberapa waktu lalu. Untuk lebih memaksimalkannya, Fathan mengusulkan dibentuknya undang-undang (UU) untuk memberantas pinjol ilegal ini.
Fathan menilai, maraknya kasus pinjol ilegal dan pemberantasan pinjol ilegal yang melibatkan banyak lembaga sudah sepatutnya memiliki aturan hukum berupa undang-undang. Sampai saat ini, kata dia, aturan pinjaman online masih mengikuti atau di bawah POJK No: 77/POJK.01/2016.
"Untuk itu perlu didorong lahirnya undang-undang fintech (financial technology) atau pinjaman online agar regulasi dan juknisnya lebih jelas," kata Fathan dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Legislator dari dapil Demak, Kudus, Jepara, ini mengibaratkan, persoalan pinjol ilegal ini bagaikan memotong rumput di musim hujan. Meski OJK dan kepolisian sudah melakukan penindakan, namun pinjol ilegal dengan nama baru terus bermunculan. Karena itu, Fathan menilai, perlu dilakukan tindakan tegas dan kerja sama yang kuat antarlembaga yang berwenang.
Ketua OJK Wimboh Santoso sebelumnya menyatakan, sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh SWI (Satgas Waspada Investasi). Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga Agustus 2021 juga telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, pada periode tahun 2018-2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Menurut Fathan, langkah-langkah yang dilakukan OJK, Kemenkominfo, dan Polri tersebut dalam menindak pinjol ilegal sudah tepat. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, kata dia, diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tahu harus ke mana melapor dan ada kejelasan tindak lanjutnya.
"Namun yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal," kata Sekretaris Fraksi PKB ini.
Pada 20 Agustus lalu, OJK, BI, Kemenkominfo dan Polri melakukan kerja sama dalam pemberantasan pinjol ilegal. Kesepakatan tersebut memuat 3 hal pokok yaitu: Pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui kepolisian melalui laman patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], email [email protected] atau WA 08119224545.