REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Layanan pesan WhatsApp didenda sebesar 193 juta poundsterling atau Rp 3,8 triliun oleh pengawas data Republik Irlandia karena dituduh melanggar peraturan privasi. Ini adalah denda terbesar yang pernah ada dari Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC Irlandia) dan tertinggi kedua di bawah aturan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Dilansir dari Irish News, Jumat (3/9), WhatsApp mengatakan tidak setuju dengan keputusan dan beratnya denda. Perusahaan berencana mengajukan banding. Denda tersebut terkait dengan penyelidikan yang dimulai pada 2018 tentang apakah WhatsApp cukup transparan dalam menangani informasi.
Masalah yang terlibat termasuk apakah WhatsApp memberikan informasi yang cukup kepada pengguna tentang bagaimana data mereka diproses dan apakah kebijakan privasinya cukup jelas. Kebijakan tersebut telah diperbarui beberapa kali.
Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi.
“Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif serta akan terus melakukannya. Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” ujar juru bicara itu.
DPC Irlandia mengatakan telah menyerahkan keputusannya kepada otoritas data nasional lainnya mengikuti penyelidikan yang panjang dan komprehensif, dan menerima keberatan dari delapan negara, termasuk Jerman, Prancis dan Italia. Beberapa tidak setuju dengan regulator Irlandia tentang pasal spesifik GDPR mana yang telah dilanggar atau cara denda dihitung, di antara masalah lainnya.
DPC Irlandia juga secara resmi menegur WhatsApp dan memerintahkannya untuk mematuhi pemrosesannya.