Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA /Nova Wahyudi)
Petugas kesehatan menyiapan alat tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Petugas kesehatan memasukkan sampel lendir ke dalam wadahnya usai melakukan tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Petugas kesehatan memeriksa hasil spesimen tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021).
Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif.
sumber : Antara Foto
Advertisement