Jumat 03 Sep 2021 23:02 WIB

In Picture: Peserta Tes CPNS Wajib Negatif Tes Antigen Covid-19

.

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA /Nova Wahyudi)

Petugas kesehatan menyiapan alat tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas kesehatan memasukkan sampel lendir ke dalam wadahnya usai melakukan tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas kesehatan memeriksa hasil spesimen tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021).

Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement