Sabtu 04 Sep 2021 08:18 WIB

Polda Tegur Satgas Covid-19 NTT karena Pelanggaran Prokes

Pelanggaran prokes di Pulau Semau melibatkan sejumlah kepala daerah se-NTT.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan telah memberikan surat teguran kepada ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Provinsi NTT berkaitan dengan video yang tersebar soal dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau yang melibatkan sejumlah kepala daerah se-NTT. (Foto: Ilustrasi jaga jarak)
Foto: Www.freepik.com
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan telah memberikan surat teguran kepada ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Provinsi NTT berkaitan dengan video yang tersebar soal dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau yang melibatkan sejumlah kepala daerah se-NTT. (Foto: Ilustrasi jaga jarak)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan telah memberikan surat teguran kepada ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Provinsi NTT. Surat berkaitan dengan video yang tersebar soal dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau yang melibatkan sejumlah kepala daerah se-NTT. 

"Kita sudah berikan teguran dan disertai rekomendasi soal dugaan pelanggaran prokes di Semau itu yang videonya tersebar di media sosial," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Sabtu (4/9).

Baca Juga

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan koordinasi dan komunikasi antara Polda NTT bersama Satgas Covid-19 tentang dugaan adanya pelanggaran prokes setelah acara pokok selesai pada rangkaian kegiatan pengukuhan TPAKD yang berlangsung di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Jumat 27 Agustus 2021.

Mantan kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam surat teguran dan rekomendasi tersebut tertuang beberapa pointer sebagai peringatan kepada Satgas Covid-19. "Ada beberapa hal yang tertuang dalam surat teguran dan rekomendasi itu antara lain tidak boleh terulang kembali hal serupa di lain waktu untuk acara-acara yang melibatkan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan," ujar dia.

Selain itu juga, pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan, melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, kepolisian juga mendesak agar Ketua pelaksana satgas Covid-19 provinsi NTT agar memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional.

Laporan mahasiswa

Krisna menambahkan berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang, mulai dari PMKRI, IMM, GMKI, GMNI, PMII dan juga HMI sudah diterima oleh Polda NTT. Selanjutnya dilakukan proses penanganan, untuk itu diharapkan semua pihak bisa menghormati proses penanganan terkait laporan tersebut.

"Laporannya sudah kita terima, dan sedang dalam penanganan," ucap dia.

Sebelumnya, Polda NTT telah membentuk tim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapatkan data dan informasi terkait kejadian di video yang viral di media sosial berkaitan dengan dugaan pelanggaran prokes. Dari hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Polda NTT dengan satgas Covid-19 diperoleh hasil bahwa kegiatan tersebut ada acara resmi atau pokok, yaitu acara pengukuhan TPAKD dan acara tambahan.

Sehingga, perlu dilihat dan dikaji pada saat atau tahapan acara mana kelalaian dalam pelaksanaan prokes tersebut terjadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement