Sabtu 04 Sep 2021 14:38 WIB

KPK Periksa 17 Tersangka Suap Bupati Probolinggo

Para tersangka telah tiba di gedung KPK pada Sabtu pagi.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo tiba untuk menjalani pemeriksaan pasca penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Sebanyak 17 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan setelah sebelumnya KPK menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Senin (30/8) lalu.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo tiba untuk menjalani pemeriksaan pasca penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Sebanyak 17 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan setelah sebelumnya KPK menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Senin (30/8) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9). Sebelumnya, 17 tersangka yang merupakan pemberi suap kasus tersebut diperiksa di Polres Probolinggo, Jumat (3/9).

Selanjutnya pada malam harinya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta menggunakan bus. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

"Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Di antaranya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin (HA). Suami istri tersebut kini telah ditahan di rumah tahann KPK.

Kasus itu bermula dari pengunduran jadwal pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya pada 27 Desember 2020. Sementara, 252 kepala desa dari 24 kecamatan akan selesai menjabat pada 9 September 2021.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Mereka akan diusulkan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput.

Persetujuan itu dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Tarif yang dipatok sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement