REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komite II DPD RI melakukan pertemuan dengan Wali Kota Semarang, Kementerian PUPR, Kepala BBWS Pemali Juana dan Paguyuban Kelompok Nelayan Tambakrejo serta pemangku kepentingan lainnya di Aula Balaikota Semarang. Ini dilakukan dalam rangka advokasi persoalan hunian sementara Nelayan Tambakrejo Semarang, Jumat (3/9).
Dalam sambutannya, Pimpinan Komite II DPD RI Abdullah Puteh menyatakan, jika kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan serap aspirasi masyarakat oleh Anggota DPD RI. "Sebanyak 97 KK Nelayan Tambakrejo khawatir dan waswas akan status kepemilikan lahan sementara yang berdiri di atas lahan BBSWS Pemali Juana dan akan berakhir di Februari 2022," jelas Abdullah Puteh saat memberikan sambutan.
“Kunjungan kerja sebenarnya sudah direncanakan dilakukan di bulan Juli 2021 namun terkendala pandemi Covid-19 dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak," papar Abdullah Puteh.
Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menyampaikan, kekhawatiran dan kecemasan nelayan Tambakrejo atas keberlangsungan sewa hunian sementara yang akan berakhir di Februari 2022. Serta keinginan para nelayan bahwa rumah pengganti hunian sementara adalah landed house bukan rumah susun untuk memudahkan nelayan membuat jaring dan peralatan untuk pergi ke laut.
"Pengelolaan sumber daya air di kota Semarang menjadi prioritas nomor 3 di Indonesia, Ditjen SDA Kementerian PUPR telah membangun pompa air Banjir Kanal Timur untuk mengurangi dampak dari fenomena air robb," tutur Roy Panagom Pardede Kasubdit Wilayah II, Direktorat Sungai dan Pantai, Ditjen SDA Kementerian PUPR.
Kepala BBWS Pemali Juana M Adek Rizaldi menyampaikan, hunian sementara tidak ada batas waktu sampai Februari 2022, jika rusunawa telah selesai para nelayan akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik.
“Nelayan tidak perlu khawatir berakhirnya hunian sementara di bulan Februari 2022, hunian sementara gratis dari Februari 2021-Februari 2022, sementara Februari 2022 mulai dikenakan sewa sampai rusunawa dibangun. Hunian landed house juga bisa dipertimbangkan jika nelayan tidak menginginkan rusunawa,” tutur Wali Kota Semarang Hendar Prihadi.
Luki Semen, Pimpinan Komite II DPD RI yang turut hadir di acara berpendapat, ada komunikasi yang tidak terbangun antara nelayan dan Pemkot Semarang. Namun dengan penjelasan dari Kepala BBWS dan Wali Kota Semarang masalah telah terselesaikan.
Anggota DPD RI Provinsi DIY Afnan Hadikusumo sepakat dengan usulan Pimpinan Komite II DPD RI agar dibentuk tim responsif untuk menyelesaikan masalah hunian sementara nelayan Tambakrejo. Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Bengkulu Riri Damayanti meminta adanya kepastian lokasi hunian yang baru sebagai pengganti hunian sementara memiliki lokasi yang baik, tidak jauh, guna memudahkan nelayan pergi ke laut.
Asisten Daerah I Kota Semarang Tridjoto Sarjoko saat menutup acara memberikan kesimpulan dan berjanji akan membentuk tim penanganan relokasi kampung nelayan tambakrejo yang terdiri dari berbagai unsur yaitu Bappeda, Dinas Permukiman, Dinas Tata Ruang, Dinas Kelautan, Kementerian PUPR, BBWS, Dinas PU Kota, perwakilan nelayan Tambakrejo dan keterlibatan Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan permasalahan hunian sementara Nelayan Tambakrejo.
Turut hadir dalam kegiatan kunjungan kerja Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat Emma Yohana dan Anggota DPD RI Provinsi Maluku Anna Latuconsina.