REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG- Dua ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok atau dengan nama latin nisaetus cirrhatus diserahkan oleh anggota satuan polisi perairan Polres Agam, Aipda. Tri Hariyanto ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Senin (06/09).
Dua ekor burung langka itu awalnya ditemukan beberapa waktu lalu dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang, tidak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam di Muaro Putuih nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, anggota Satpolair langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari. Setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, Aipda. Tri Hariyanto selanjutnya menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan satwa tersebut.
"Petugas BKSDA membawa dan mengevakuasinya ke kantor resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra.
Ade menjelaskan hasil observasi yang mereka lakukan, kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun. Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya. Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam.
BKSDA memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Aipda. Tri Hariyanto anggota Satpolair Polres Agam yang telah ikut berupaya dalam penyelamatan satwa burung elang yang dilindungi ini. Ade menyebut pihaknya berencana melepaskan kembali satwa ini ke alam.