Selasa 07 Sep 2021 07:03 WIB

Syarat Untuk Menjamak Sholat dan Qashar

Sholat qasar bisa dilakukan dalam waktu perjalanan atau safar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Syarat Untuk Menjamak Sholat dan Qashar. Foto: Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat  di dalam Masjid (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Syarat Untuk Menjamak Sholat dan Qashar. Foto: Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat di dalam Masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sholat qasar dapat dilaksanakan dalam waktu perjalanan atau Safar. Niat salat qasar ketika Takbiratul Ihram dan memastikan Imam yang kita sholat di belakangnya dalam keadaan Safar dan dan meng-qashar sholat.

Adapun syarat-syarat untuk menjamak salat adalah langsungnya perjalanan, mendahulukan salat yang pertama ketika jamak takdim. Adapun ketika jamak terakhir kita ada pilihan untuk mendahulukan salat yang pertama atau yang kedua.

Baca Juga

"Syarat berikutnya adalah adanya niat untuk menjamak sholat pada sholat yang pertama laksanakan, dan tidak ada jarak yang panjang antara salat pertama dan sholat yang kedua," kata Ustaz Abdul Jabbar Lc, kepada Republika,  Selasa(8/9).

Menurut alumni Universitas Jamiah Binoria Alamiah Karachi Pakistan ini, hal-hal lain yang yang mesti kita ketahui ketika sampai pada tempat adalah berapa lamakah kita bisa mengqashar ataupun menjamak sholat kita sesampainya pada tempat tujuan. Apakah kita masih terhitung dalam keadaan Safar ketika kita telah sampai pada tempat tujuan kita.

"Atau kita sudah berubah, beralih menjadi seorang yang mukim yang mana tidak ada lagi rohksah ataupun izin bagi kita untuk menjamak ataupun mengqasar sholat kita dan ini tentunya harus jadi perhatian," katanya.

Seperti telah dinukil oleh imam-imam fiqih di antaranya oleh Imam An Nawawi dalam kitab minhajut tholibin dan Al Imam Ar Rafi dalam kitab al-muharrar dan dikumpulkan oleh As Syaikh Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Nafi al-mishri dalam kitab umdatul masalik wa 'idda Tun naasik.

"Bahwasanya diperbolehkan bagi orang-orang yang telah sampai pada tujuannya ketika bersafar untuk mengqasar ataupun menjamak sholatnya sampai 4 hari di luar daripada waktu masuk ke tempat tujuan dan waktu keluar dari tempat tujuan," katanya.

Adapun orang-orang yang berniat mukim ketika sampai pada tempat tujuan, maka ia tidak memiliki rukhsah dalam safarnya. Berbeda halnya dengan orang-orang yang memiliki hajat tertentu yang ia cari pada tempat tujuannya.

"Ulama-ulama kita katakan bahwasanya orang yang memiliki hajat tertentu pada tempat tujuannya maka ia masih terhitung berada dalam safar sampai 18 hari," katanya.

Dan apabila ia telah menemukan hajatnya, maka ia tidak lagi menjadi seorang musafir, kecuali hajat yang ia miliki didapati dalam setiap waktu. Dalam hal ini ada beberapa contoh yang dinukil oleh para alim ulama kita seperti orang yang kehilangan budaknya atau budaknya yang melarikan diri.

Apakah dia bisa mengqasar salatnya selama ia berada dalam pencarian budak tersebut?

Menurutnya uama telah berpendapat tidak terhitung sebagai seorang musafir karena ia tidak mengetahui tujuannya dan keberadaan budak tersebut, atau orang yang memiliki hajat untuk mencari barang-barang tertentu dan Ia mendapatkan daripada hajatnya tersebut setiap hari selama 18 hari. Maka ia masih berada dalam Safar dan terhitung sebagai seorang musafir.

"Dan banyak lagi contoh-contoh yang dijelaskan oleh para alim ulama dalam kitab-kitab fiqih," katanya.

Safar merupakan sunnah Rasulullah Saw, dan di dalam safar terlebih dari pembahasan sholat jamak dan qashar, masih banyak lagi adab-adab safar yang mesti dipelajari. Jadi jangan hanya merasa puas dengan apa yang kita dapati dari suatu bab ilmu, akan tetapi kita harus lebih antusias dan semangat lagi untuk menelusuri dan mengumpulkan bidang-bidang ilmu yang lainnya.

"Serta berusaha mengamalkan dan menyampaikannya kepada saudara-saudara kita yang lainnya," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement