REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Hal ini mulai diberlakukan saat perpanjangan PPKM pada 7-13 September 2021.
Pengaturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Industri berorientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift.
Industri berorientasi ekspor dan domestik yang diizinkan beroperasi 100 persen harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi dosis satu.
Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan.