Selasa 07 Sep 2021 20:23 WIB

Kejakgung Klaim SP3 Pelindo II tak Terkait Dakwaan RJ Lino

Penyidik mengaku bukti tidak cukup untuk menetapkan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Mantan direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tak terkait perkara Richard Joost (RJ) Lino yang sudah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Supardi mengatakan, kasus yang ia tangani berbeda dengan perkara di KPK.

Ngawur kalau itu. Itu tidak ada kaitannya,” kata Supardi saat ditemui Republika.co.id di gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Selasa (7/9).

Supardi menerangkan, kasus Pelindo II yang ditangani di Jampidsus menyangkut perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Huchitson Port, perusahaan asal Hongkong, pada 2015. Sedangkan kasus Pelindo II di KPK terkait perawatan dan pengadaan twinlift quay container qrane (QCC), pada 2010.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK sejak 2015 menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino mulai disidangkan di PN Tipikor pada awal Agustus 2021. Sedangkan kasus dugaan korupsi Pelindo II-JICT yang ditangani Kejakgung, Jampidsus baru memulai penyidikannya pada September 2020.

“Itu jauh panggang dari api kasusnya. Tidak ada kaitan,” ujar Supardi. Namun, dalam penyidikan di Jampidsus, RJ Lino lebih dari tiga diperiksa sebagai saksi. Termasuk memeriksa isteri, anak, dan menantunya.

Peyidikan kasus Pelindo II-JICT di Jampidsus pun awalnya dipimpin oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah yang kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Supardi menjadi penggantinya sebagi Dirdik Jampidsus per 29 Juli kemarin.

Catatan Republika.co.id, pemeriksaan saksi terkait penyidikan Pelindo II-JICT tersebut sudah berhenti sebelum tahun baru 2021. Pemeriksaan saksi terakhir kali pada November 2020, ketika penyidik Jampidsus memeriksa dua petinggi di JICT.

Setahun tanpa kemajuan, Dirdik Supardi pada Senin (6/9) mengabarkan penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II-JICT tersebut dihentikan. Keputusan penghentian penyidikan setelah timnya sepanjang pekan lalu, melakukan evaluasi menyeluruh dari hasil pengungkapan selama ini. “SP3 per Jumat (3/9) kemarin,” kata Supardi.

Supardi menerangkan, SP3 diterbitkan karena hasil evaluasi kasusnya berujung pada kesimpulan tak terpenuhinya kecukupan bukti-bukti untuk dilanjutkan ke penetapan tersangka, maupun pemidanaan. Bahkan, kata Supardi, tim penyidiknya tak mendapatkan bukti-bukti tentang angka pasti adanya kerugian negara.

Menurut dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya nilai kerugian Rp 4,07 triliun dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT oleh Pelindo II dan Hutchison hanya angka estimasi dari risiko rekontrak 2011-2014 dan 2014-2039. Sementara,tim penyidikannya membutuhkan angka pasti kerugian negara untuk menjadi bukti pemidanaan.

Supardi mengatakan, SP3 bukan berarti pengungkapan kasus yang sama tertutup total. Menurut dia, kasus tersebut bisa saja kembali ke penyidikan jika adanya bukti-bukti pendukung baru untuk mengulangi pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah dianalisa, kalau memang tidak terpenuhi mau bilang apa. Tetapi kalau memang ada nantinya bukti-bukti baru yang dapat memformulasikan itu dari real cost, menjadi actual cost ya bisa naik lagi itu (ke penyidikan). Karena setiap penghentian penyidikan, pasti ada klausul penyidikan baru bisa dibuka lagi,” ujar Supardi.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan mengajukan praperadilan terkait SP3 kasus tersebut. Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tak ada alasan bagi Kejakgung menyetop pengungkapan kasus rasuah terkait perpanjangan kontrak pengelolaan JICT oleh Hutchison tersebut.

“Pasti MAKI akan gugat praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut,” ujar Boyamin, Selasa (7/9).

Kata dia, MAKI secara resmi akan mendaftarkan praperadilan SP3 kasus tersebut selambatnya dalam dua pekan ini. MAKI meyakini adanya bentuk korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proses perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan Hutchison tersebut. 

“Pada dasarnya kita menghormati keputusan SP3 ini. Tetapi, bagi MAKI kasus tersebut, tidak layak untuk dihentikan,” katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement