REPUBLIKA.CO.ID, — Maraknya konten pornografi di dunia maya menuntut kehati-hatian ekstra. Bagaimana sebenarnya hukum menonton film porno?
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, mengatakan menonton film porno dan melakukan onani adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan secara hukum.
Hal ini karena mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar.Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32)