Rabu 08 Sep 2021 13:25 WIB

Kapolda Masih Proses Pelanggaran Prokes Gubernur NTT

Gubernur NTT adakan acara di kampung halaman, hingga menyebabkan kerumunan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Lotharia Latif (kanan).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Lotharia Latif (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) masih terus memproses kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, yang melibatkan sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat beberapa waktu lalu.

"Saat ini sudah berproses semua," kata Kepala Polda NTT, Irjen Lotharia Latif kepada wartawan di Kota Kupang, Provinsi NTT, Rabu (8/9). Dia menyampaikan, perkembangan kasus dugaan pelanggaran prokes yang menciptakan kerumunan massa saat PPKM. Video kerumunan itu viral di media sosial.

Latif menyatakan, proses pengusutan kasus dugaan pelanggaran prokes di pemerintahan Provinsi NTT itu sedang berlangsung. Dia pun berharap, masyarakat NTT tetap beraktivitas seperti biasa dengan tetap menerapkan prokes.

Dia mengingatkan, kasus pelanggaran prokes, yang melibatkan pemegang otoritas seharusnya tidak terjadi. Kepala daerah seharusnya memberi contoh. Latif menyinggung, belum ada sanksi hukum yang diterapkan jika pemilik otoritas malah melanggar aturan. "Ikuti saja aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Latif.

Kerumunan tercipta saat Gubernur Laiskodat melakanakan pelaksanaan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang pada 27 Agustus 2021. Pulau Semau yang terletak di Teluk Kupang itu merupakan kampung halaman Laiskodat.

Selain Laiskodat, hadir pula Wakil Gubernur (Wagub) NTT Josef Nae Soi serta hampir seluruh bupati dan wali Kota se-NTT. Adapun Wagub Soi pernah positif Covid-19. Acara itu juga dihadiri sejumlah artis setempat dan beberapa kepala daerah justru ikut bernyanyi di panggung tanpa memperhatikan prokes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement