REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan, sanksi tidak hanya akan dikenakan pada pengelola dan Holywings Kemang karena menyebabkan kerumunan. Tetapi, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan sanksi bagi para pengunjung yang sempat berada di Bar & Resto Holywings, di Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel) Sabtu (4/9) lalu.
"Kita bahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu (Holywings)" kata Anies saat ditemui Republika.co.id di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).
Dia menuturkan, para pengunjung yang ditemukan di kerumunan tersebut, akan diblokir dari berbagai lokasi. Sehingga, kata dia, mereka yang terbukti tidak akan bisa pergi atau mendatangi tempat manapun selama batas waktu tertentu.
"Jadi sekarang sedang disiapkan teknologinya. Kalau Anda berada di tempat yang sudah ada pelanggaran, sebelum ke luar, Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist," jelas dia.
Anies menuturkan, orang yang terbukti berada di lokasi itu, nantinya tidak akan bisa kemanapun selama pandemi. Hal itu, ditegaskannya, karena akan ditolak mengingat adanya pelanggaran yang sempat dilakukan beramai-ramai.
"Jadi yang kena sanksi sekarang ini baru pengelola tempatnya, nantinya, supaya begini, kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar aja dah. daripada nanti Anda ikut kena sanksi," tegas Anies.
Namun demikian, Anies menegaskan, pihaknya masih menyiapkan teknologinya. Secara spesifik, kata dia, prinsip teknologi yang digunakan, mirip dengan scan barcode status Covid-19 ketika memasuki tempat umum.
"Kalau masuk mal begitu di-scan kalau positif ga bisa masuk. Nah, nanti bukan positif tes, tapi positif Anda sudah melanggar di tempat yang ada pelanggaran," kata dia.