REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai. Ini karena, Holywings dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga di Ibu Kota.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).
Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan. Namun, dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
"Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi, Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini difasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," Anies menegaskan.
Anies sedang membahas sanksi tidak hanya diterapkan kepada pengelola usaha. Namun, juga pengunjungnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
"Ke depan yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies.
Baca juga : Tarif PCR dan Antigen Turun, Kunjungan ke Bali Meningkat
Harapannya, lanjut dia, para pelanggar tersebut dapat berdiam di rumah karena tidak bisa bepergian ke sejumlah lokasi yang memerlukan tanda masuk menggunakan aplikasi. "Sanksinya apa? Ya di rumah saja, belajar disiplin jangan pergi-pergi," ucapnya.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3. Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berharap, pembekuan sementara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tetap mematuhi prokes secara ketat. "Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena akan menimbulkan dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," tutur Arifin.
Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola.
Baca juga :Kasus Covid-19 Terkendali, PTM Tetap Harus Disiplin Prokes