REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terapi plasma konvalesen banyak digunakan untuk mempercepat pemulihan pasien Covid-19. Namun, secara medis terapi ini masih dalam proses uji klinis.
"Terapi plasma konvalesen di Indonesia sampai saat ini masih terus berlangsung uji klinisnya. Semoga uji klinisnya cepat selesai sehingga kita bisa tahu waktu yang paling tepat atau pas seseorang bisa diberikan plasma konvalesen," kata Wakil Kepala Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Dian Winarti saat mengisi konferensi virtual webinar NU bertema 'Donor Darah dan Plasma Konvalesen', Kamis (9/9).
Ia mengakui, plasma konvalesen dijadikan terapi standar dalam pengobatan Covid-19. Tak heran, pasien Covid-19 ketika membutuhkan plasma konvalesen akhirnya mendapatkan plasma dari PMI.
Dian melanjutkan, banyak sekali pasien Covid-19 yang bisa disembuhkan oleh terapi plasma konvalesen ini. Meskipun, ia juga mengakui ada juga pasien yang tidak tertolong padahal sudah mendapatkan terapi dengan plasma konvalesen.
Terkait penyintas Covid-19 yang akan memberikan plasma konvalesen ke PMI, harus memenuhi syarat untuk donor plasma konvalesen. "Calon pendonor harus memenuhi syarat untuk donor plasma konvalesen yaitu pernah terinfeksi Covid-19," ujar Dian.
Kemudian, memenuhi persyatan umum donor darah dari sisi usia minimal 17 tahun, berat badan minimal 55 kilogram, dan harus sehat. Tak hanya itu, kata dia, syarat lain untuk mendonorkan plasma ini adalah negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen.