REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA melakukan berbagai tahapan restrukturisasi yang komprehensif terhadap 21 perusahaan BUMN dengan beberapa tahap. Yaitu uji tuntas (due diligence) dan roadmap development, roadmap execution, sustainable business model, dan exit strategy.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi menerangkan, pada saat melakukan due diligence dan roadmap development, PPA dibantu konsultan independen. Di antaranya konsultan strategic management, keuangan, hukum, dan dampak sosial dalam melakukan beberapa kajian.
Termasuk di antaranya, kajian mengenai prospek usaha, kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, serta dampak sosial guna merumuskan peta jalan penanganan. Selain itu, dilakukan pula kajian untuk menentukan solusi penyelesaian terhadap perusahaan BUMN titip kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"PPA berkomitmen memberikan solusi terbaik dalam melaksanakan amanat pemerintah untuk menjadi perusahaan turnaround dan mitra terpercaya di bidang restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset di Indonesia," ungkap Yadi, Jumat (10/9).
Kata Yadi, saat ini, PPA sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (Namco). Dalam klaster itu, PPA berfokus kepada tiga pilar bisnis utama, yaitu restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan BUMN Titip Kelola, pengelolaan NPL perbankan, serta solusi inovatif dan efektif Special Situations Fund (SSF).