REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Oknum Satpam di RSUD Abdul Moeloek Lampung Idham akhirnya ditahan polisi, setelah mengeluarkan kata-kata tak manusiawi dan memukul Lasmi (50 tahun), penjual air panas di rumah sakit tersebut. Penahanan pelaku tersebut, menurut polisi, untuk memudahkan proses penyidikan terhadap tersangka, dan juga mengingatkan untuk tidak berbuat lagi ke depannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Devi Sujana membenarkan penahanan oknum satpam dalam kasus pemukulan penjual air panas di RSUD Abdul Moeloek Lampung yang terjadi pada Selasa (7/9). “Sudah kami tahan,” kata Devi saat ditanya wartawan di Bandar Lampung, Jumat (10/9).
Dia mengatakan, setelah laporan dari korban masuk dan diterima petugas SPKT, penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi korban dan terhadap pelaku. Penahanan terhadap pelaku tersebut untuk memudahkan proses penyidikan, dan juga mengingatkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Menurut dia, tindakan dan perbuatan pelaku oknum satpam terhadap penjual es di rumah sakit tersebut, akan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan Idham, oknum Satpam RSUD Abdul Moeloek Lampung kepada Lasmi, seorang ibu yang telah berjualan di RSUD Abdul Moeloek Lampung sejak 1980-an mendapat perlakuan dan tindakan yang tidak manusiawi dari pelaku,
Menurut Lasmi seusai melaporkan kasusnya ke polisi, ia mendapat pesanan air panas dua termos untuk diantarkan ke lantai atas. “Saya diusir dalam rumah sakit Abdul Moeloek. Tidak boleh dagang. Saya dapat termos dari lantai tiga dan empat itu dua biji. Saya anterin, saya isi, terus (kata satpam) tidak boleh disuruh pulang. Ini punya orang saya harus antarin. Kemudian saya pulang, 'dasar lo binatang, binatang. Bukan manusia, iblis'. Saya dibilang biantang tidak apa-apa,” tutur Lasmi.
Ibu Lasmi tak hanya mendapatkan kekerasan verbal saat berdagang di rumah sakit, dengan alasan penertiban. Tapi, oknum seorang satpam tersebut juga melepaskan tonjokan kepada ibu tersebut yang mengenai bibirnya luka dan berdarah. Tak puas dengan kejadian tersebut, ia melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Direktur RSUD Abdul Moeloek Lukman Pura telah meminta maaf dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan. Meski sudah meminta maaf, Lukman Pura menyatakan, lokasi tempat seorang ibu Lasmi berjualan areal terlarang, hal tersebut yang memicu replek seorang satpam rumah sakit bertindak. “Kami minta maaf, satpam sudah minta maaf kepada keluarganya,” kata Lukman Pura kepada wartawan, Rabu (8/9).
Dia mengatakan, tindakan satpam yang melarang orang berjualan sudah sejak lama diterapkan terlebih pada saat pandemi Covid-19. “Jangankan orang berdagang, pengunjung saja dibatasi masuk di rumah sakit,” katanya.
Lukman menyatakan bukan tidak sayang kepada Lasmi penjual air panas tersebut, tetapi tindakan tersebut justru sayang kepada Lasmi, agar tidak terinfkesi atau membawa infeksi di rumah sakit.