Senin 13 Sep 2021 14:48 WIB

Satpol PP Awasi Kerumunan di Makasar Jaktim

Tim patroli dapat diberikan sanksi jika menemukan adanya pelanggaran prokes.

Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/1). Perlunya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas untuk menekan angka positif Covid-19 yang kian bertambah di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/1). Perlunya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas untuk menekan angka positif Covid-19 yang kian bertambah di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satpol PP Kecamatan Makasar, Jakarta Timur bersama Polisi dari Polsek Makasar melaksanakan patroli di wilayah kecamatan tersebutuntuk mencegah kemungkinan terjadinya kerumunan warga, karena dapat berpotensi menularkan Covid-19.

"Kegiatan patroli kami lakukan setiap malam, mulai sekitar pukul 22.00 WIB, selama pelaksanaan PPKM Level3, dengan menyasar lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan warga, seperti tempat hiburan, rumah makan, dan kafe," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar, JakartaTimur, Charles Siahaan.

Menurut Charles Siahaan, tim patroli jika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, sesuai aturan PPKM Level 3, dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga penutupan tempat usaha.

"Kami juga diberi kewenangan untuk membubarkan kerumunan, jika menemukan adanya kerumunan di suatu tempat," katanya.

Pada pelaksanaan PPKM Level3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah melonggarkan jam operasinal kafe, restoran, dan tempat makan, hingga pukul 22.00 WIB. "Namun, setelah pukul 22.00 WIB, jika ada yang masih beroperasi, akan dikenakan sanksi," katanya.

Menurut dia, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dasar hukumnya adalah,Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1026 tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

"Dengan dasar hukum Keputusan Gubernur tersebut, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi terberat yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha," jelas Charles.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement