REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR menilai, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap pintu-pintu masuk ke dalam negeri untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19. Hal ini agar kebobolan masuknya varian Delta tak terulang pada masa mendatang.
"Pengetatan deteksi dini di pintu masuk ke Indonesia, baik melalui udara, darat, dan laut. Termasuk pengetatan entry dan exit test bagi pelaku perjalanan internasional," ujar Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Senin (13/9).
Komisi IX juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan jumlah kapasitas dan kapabilitas laboratorium di seluruh daerah, terutama dalam melakukan Whole Genome Sequencing (WGS). "Intensifikasi testing dan tracing dengan perluasan metode testing sesuai rekomendasi organisasi profesi, terkait penggunaan pemeriksaan molekuler NAAT (Nucelic Acit Amplification Test)," ujar Felly.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendukung langkah pemerintah memperketat akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara. Tujuannya untuk mencegah masuknya variant of interest (VoI), seperti Lambda, Mu, dan C.1.2.
"Jika diperlukan, pemerintah jangan ragu menutup akses masuk sementara. Keselamatan rakyat yang terancam karena masuknya varian baru harus diutamakan dari kepentingan apapun," ujar Netty.
Ia menjelaskan, menurut Centers for Control Disease and Prevention (CDC), varian virus yang masuk kategori VoI dapat menyebabkan peningkatan klaster kasus Covid-19. Saat ini, varian Mu sudah ditemukan di 46 negara, termasuk di negara Asia seperti Korea Selatan, Jepang, dan Hongkong.
Menurutnya, ketiga varian tersebut ini masih dalam pantauan. Sebab, ketiganya diduga akan menimbulkan reaksi yang lebih parah pada pasien yang terinfeksi ketimbang virus corona lainnya.
“Saat ini varian Mu memang belum terdeteksi di Indonesia, tapi tidak ada jaminan keadaan akan terus aman," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR itu.
"Apalagi varian ini dapat menyebabkan reaksi yang lebih parah. Pemerintah harus lebih ketat dalam skrining, karantina dan monitoring terhadap WNA maupun WNI dari luar negeri," sambungnya.