Selasa 14 Sep 2021 00:17 WIB

Rocky Bersama Warga Bojong Koneng Melawan Somasi Sentul City

Haris Azhar menyatakan Rocky Gerung tidak sendirian dalam upaya mempertahankan aset.

Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Shabrina Zakaria

Kasus sengketa kepemilikan lahan antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut. Tak hanya Rocky, warga di sekitar rumah aktivis itu dilaporkan juga terdampak.

Baca Juga

Hal itu disampaikan oleh pengacara Rocky, Haris Azhar ketika menggelar konferensi pers di kediaman Rocky. Tepatnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Haris mengatakan, untuk juga membela warga, pihaknya mengawalinya dari kasus yang dialami Rocky Gerung. Sebab, kasus kepemilikan lahan ini dinilai berpotensi terdapat bangak pelanggaran.

“Sebenarnya Bang Rocky tidak sendirian, ada praktik-praktik masif yang sudah berlangsung lama. PT Sentul City ini memgambil tanah warga dengan cara yang bisa disebut curang. Baik dari sisi hukum dan administrasi, maupun dari sisi hukum pertanahan,” ujar pria yang juga advokat Lokataru ini, Senin (13/9).

Lebih lanjut, Haris mengatakan, jika PT Sentul City hendak mengembangkan suatu wilayah, seharusnya mereka membuat rencana pengembangan usaha. Kemudian dikonsultasikan ke warga dan masyarakat, baru ke negara yang kemudian akan dikeluarkan SK dari pemerintah daerah.

“Jadi rencananya dia (PT Sentul City) untuk mengembangkan usaha. Dia enggak boleh membabat pohon di rumahnya orang, ngerobohin pagernya, ngambil tanahnya, ngusir bawa pasukan, itu enggak boleh,” tegasnya.

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait kepemilikan lahan tersebut. Mulai dari asal-usul tanah, riwayat tanah, beberapa keterangan-keterangan, dan kesaksian.

“Makin hari makin banyak. Nanti ini semua akan kita pakai gunakan untuk menjalani mekanisme yang menjamin hak kami semua. Para warga dan korban ini, untuk dapat kembali haknya atau memperkuat haknya,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Rocky Gerung mengatakan, bukan hanya dirinya yang terdampak. Namun puluhan kepala keluarga (KK) di sekitarnya juga mengalami nasib yang sama.

Baca juga : Haris Azhar Tuding Sertifikat PT Centul City Palsu

“Jadi sekali lagi bukan kasus saya, saya menyediakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membuka segala macam kejahatan yang disembunyikan Sentul City. Kalau sekarang orang mulai melihat bahwa dibuat diam sedemikian rupa sehingga seolah olah hak Sentul City enggak boleh diganggu gugat. Padahal dari awal Sentul City ini masalahnya banyak banget,” ujarnya.

Rocky mengaku, dia melawan PT Sentul City tidak hanya untuk dirinya dan warga, namun juga untuk mempertahankan hidup dari tumbuhan yang ada di sekeliling rumahnya. Tercatat sejak 2009, dia mengatakan, telah menanam pohon dari setinggi 20 centimeter, hingga saat ini mencapai 20 meter.

Padahal, kata dia, pihaknya tengah berupaya merawat ekosistem. Seperti kebijakan yang diberikan negara terkait Indonesia sebagai paru-paru dunia. Justru sayangnya akan digusur oleh PT Sentul City.

“Jadi selain saya mempertahankan hak saya dan hak masyarakat di sini. Saya mempertahan hak pohon untuk tetap jadi sarang burung, hak air untuk mengalir sampai ke dapur emak-emak di Bojong Koneng. Saya bukan hanya mempertahankan rumah saya, rumah air pun saya pertahankan di sini. Itu intinya, karena kita ingin menjaga lingkungan,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement