Selasa 14 Sep 2021 15:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Pembangunan Gereja di Papua

KPK mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam proyek pembangunan gereja.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 31 di Kabupaten Mimika, Papua, tahun 2015. Hal tersebut dikonfirmasi KPK dari keterangan mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian.

Dia diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan proyek pembangunan gereja tersebut. Pemeriksaan terhadap Adrian dilakukan pada Senin (13/9) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/9).

Meski demikian, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. KPK masih merahasiakan orang-orang yang terindikasi melakukan korupsi dalam proyek pembangunan gereja dimaksud.

KPK sebelumnya juga telah memanggil beberapa pejabat daerah lain terkait kasus ini. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkapkan lebih rinci terkait perkara tersebut.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini juga masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti, di antaranya akan memeriksa saksi-saksi berkenaan dengan perkara yang dimaksud. KPK juga belum mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan nilai korupsi yang terjadi dalam perkara tersebut.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement