REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 31 di Kabupaten Mimika, Papua, tahun 2015. Hal tersebut dikonfirmasi KPK dari keterangan mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian.
Dia diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan proyek pembangunan gereja tersebut. Pemeriksaan terhadap Adrian dilakukan pada Senin (13/9) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/9).
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. KPK masih merahasiakan orang-orang yang terindikasi melakukan korupsi dalam proyek pembangunan gereja dimaksud.
KPK sebelumnya juga telah memanggil beberapa pejabat daerah lain terkait kasus ini. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkapkan lebih rinci terkait perkara tersebut.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini juga masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti, di antaranya akan memeriksa saksi-saksi berkenaan dengan perkara yang dimaksud. KPK juga belum mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan nilai korupsi yang terjadi dalam perkara tersebut.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali lagi.