REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta, angkat bicara perihal munculnya video klip musik bernuansa LGBT di iklan Youtube Kidz. LGBT ini, menurut Sukamta, lebih bahaya daripada virus corona karena menyerang mental dan moral anak-anak.
"LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus corona, karena yang diserang adalah moral, mental, sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial," kata dia dalam siaran pers, Selasa (14/9).
Sukamta menekankan, persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ini semakin menambah permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya. Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius.
Anggota Komisi I DPR RI ini melanjutkan, bahwa efek LGBT ini bisa merembet ke mana-mana mengingat sifatnya yang menular. Dia menyebut LGBT ini terorganisasi. "Karenanya, itu perlu solusi yang juga memadai secara komprehensif. DPR, pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, yang bisa dilakukan DPR bersama pemerintah adalah revisi UU Penyiaran. Karenanya, Sukamta mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa diatur agar video-video di internet lewat YouTube, misalnya, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum private," ungkapnya.
"Saya sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?" sambungnya.
Sukamta menambahkan, apa yang dilakukan pelaku yang dengan sengaja menyelipkan video bernuansa LGBT tersebut telah melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI Nomor 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI Nomor 19 tahun 2016).
"Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet," kata Sukamta.
Sukamta menjelaskan, ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal Rp 6 miliar (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak. Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini.
UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.