In Picture: Aturan Transportasi Umum Saat PPKM Level 3
Jumlah penumpang dibatasi maksimal 70 persen dan sudah divaksin covid-19..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Penumpang menunggu kedatangan bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menunggu kedatangan bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tanda batas jaga jarak ditempel di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menunggu kedatangan bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang membeli tiket bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penunmpang mengecek suhu tubuh sebelum menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menenakan masker usai menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penumpang menenakan masker menaiki bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2/2022) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19.
Advertisement