REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab (busana Muslimah). Namun, kapan anak perempuan mulai wajib menggunakan jilbab?
Pertanyaan ini pernah dilontarkan kepada Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta. Menjawab pertanyaan tersebut, anggota Fatwa Dar al Ifta, Mahmud Syalabi menjelaskan bahwa jilbab harus dikenakan pada setiap perempuan sejak dia mencapai masa baligh, dan dia bahkan akan dimintai pertanggungjawaban karena meninggalkannya.
Syalaby menunjukkan bahwa masa baligh dicapai dengan tiga hal, yaitu menstruasi, keluarnya air mani, dan telah berusia di atas 15 tahun.
Dar Al Iftaa menyatakan bahwa jilbab hukumnya wajib bagi setiap perempuan Muslimah yang telah mencapai usia wajib, yaitu usia di mana seorang perempuan mengalami menstruasi, dan hukum ini ditetapkan Alquran, hadits, dan ijmak. Dalam fatwanya, dia mengutip firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS Al Ahzab 59). Allah SWT juga berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya).” (QS An Nur 31)
Mahmud Syalabi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jilbab dalam ayat tersebut adalah penutup rambut kepala, dan ini adalah teks eksplisit dari Alquran, dan maknanya tidak menerima interpretasi untuk arti lain. Dia pun mengutip sabda Nabi SAW:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.” (HR Abu Dawud). Dalam hadits lain, Nabi SAW juga bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ -من بلغت سن المحيض- إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidak akan menerima sholat wanita yang sudah haidh melainkan dengan kerudung”.
Sumber: elbalad