Rabu 15 Sep 2021 00:11 WIB

Bioskop di Solo Sudah Boleh Buka Terbatas

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembukaan bioskop (Ilustrasi)
Foto: Republika
Pembukaan bioskop (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan operasional bioskop secara terbatas mulai Selasa (14/9). Pelonggatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2899 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 14-20 September mendatang.

"Bioskop sudah diperbolehkan. Dengan aplikasi Peduli Lindungi," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga

Dalam SE tersebut dijelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pengelola untuk mengoperasionalkan bioskop. Di antaranya, pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Selain itu, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Selanjutnya, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

"Ya nanti simulasi. Sekarang film kam sedikit kok. Apa ada yang nonton," imbuh Gibran.

Dalam SE sebelumnya, Pemkot telah mengizinkan operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan maksimal 50 persen dari pukul 10.00-21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan terkait.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu, anak-anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal. Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.

Gibran berharap, dengan adanya pelonggaran tersebut diikuti dengan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia berharap agar Solo tidak naik lagi ke PPKM level 4.

"Ini angka kasus hariannya benar-benar turun. BOR rumah sakit juga turun. Kita terus ke level 2. Butuh kerja sama satpol. Ini kesadaran dari masing-masing orang," terang Gibran.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, jumlah kasus penyebaran Covid-19 per Selasa (14/9) secara kumulatif mencapai 29.027 dengan kasus aktif sebanyak 214 orang. Kasus aktif tersebut rinciannya, 151 orang domisili Kota Solo dan 63 orang domisili luar Solo. Pada Selasa, terdapat penambahan kasus baru sebanyak 22 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya