REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menertibkan sembilan ritel yang memasang display rokok. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada 38 ritel. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Beji. "Terdapat sembilan dari 38 ritel yang tidak menutup produk rokok sehingga dilakukan penertiban," kata Lienda.
Menurut Lienda, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban meskipun di masa pandemi Covid-19. Karena sebagai amanah dalam Perda dan upaya mencegah adanya perokok pemula.
"Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok tetap akan menjalankan tugas melakukan pengawasan dan penertiban sebagai langkah penegakan Perda KTR," kata dia.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman menuturkan, sembilan pelanggar akan dilanjutkan ke proses pro yustisia sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang akan dilaksanakan pada 16 September mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Dalam pengawasan yang kami lakukan, jika terdapat pelanggar yang sudah pernah ditegur sebelumnya, akan disita KTP. Lalu dibuatkan berita acara untuk kemudian menjalani sidang tipiring," kata dia.