Kamis 24 Aug 2023 07:42 WIB

Bupati Sleman Harapkan Perda Kawasan tanpa Rokok Segera Disahkan

Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi plang kawasan Tanpa rokok
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ilustrasi plang kawasan Tanpa rokok

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menggelar workshop penyusunan draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/8/2023). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan Perda tentang KTR diperlukan oleh Pemkab Sleman salah satunya guna menekan adanya perokok usia muda. 

Hal ini juga merupakan upaya untuk mendukung Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak. Ia berharap Perda ini bisa rampung pada tahun 2023 ini.

"Kita sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA kategori Utama. Untuk bisa menjadi KLA, maka salah satu indikatornya harus ada Perda tentang KTR," kata Kustini, Kamis (24/8/2023).

Ia berharap dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan begitu, hal tersebut dapat berdampak positif terhadap upaya penurunan stunting di Kabupaten Sleman.