Jumat 26 Sep 2025 14:05 WIB

Pemprov Jakarta Formulasikan Sanksi Kerja Sosial untuk Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sanksi yang akan diberikan mulai dari pidana administratif hingga kerja sosial.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Foto ilustrasi kawasan tanpa rokok.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Foto ilustrasi kawasan tanpa rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah menyepakati sanksi yang bakal diberikan kepada para pelanggar. Sanksi yang akan diberikan adalah mulai dari pidana administratif hingga kerja sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jakarta Iqbal Akbarudin mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Jakarta terkait jenis sanksi sosial yang bakal diberikan kepada pelanggar KTR. Pasalnya, banyak jenis kerja sosial yang dapat dijadikan sanksi bagi para pelanggar.

Baca Juga

"Untuk kerja sosial ini memang kita sedang memformulasikan dari masing-masing OPD," kata dia, Jumat (26/9/2025).

Menurut dia, sanksi kerja sosial yang dapat diberikan kepada para pelanggar KTR tidak melulu harus selalu berkaitan dengan kegiatan Dinsos. Pasalnya, banyak kegiatan dari OPD lain yang dapat dijadikan sanksi sosial.

"Kan tersebar luas nih, tidak hanya di panti, mungkin bisa saja di jalan, mungkin bisa saja di taman, mungkin bisa saja di saluran, mungkin bisa saja di perempatan jalan lah, dan lain-lain," ujar Iqbal.

Karena itu, kerja sosial yang dimaksud harus diperjelas terlebih dahulu. Dengan begitu, pihaknya bisa membantu pelaksanaan penerapan sansi itu di lapangan.

Diketahui, Pansus KTR DPRD Provinsi Jakarta telah sepakat dalam pemberian sanksi bagi para pelanggar. Aturan mengenai sanksi itu tertuang dalam Pasal 17 (13 ayat) Ranperda KTR.

Ketua Pansus KTR DPRD Provinsi Jakarta Farah Savira mengatakan, pembahasan dan pendalaman Pasal 17 telah rampung selama tiga hari, yaitu pada 15-17 September 2025. Terdapat berbagai sanksi yang bisa diterapkan kepada para pelanggar. Salah satunya adalah sanksi pidana administratif bagi pelanggar berupa Rp 250 ribu dan kerja sosial yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat 7.

Sementara dalam Ayat 8, disebutkan bahwa sanksi bagi seseorang melanggar aturan selama lebih dari tujuh hari adalah pidana administratif senilai Rp 10 juta. Selanjutnya dalam Ayat 9, setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor di wilayah KTR akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 juta.

“Kita butuh perhatian khusus, menjadi tulang punggung dari perda ini, it’s okay to take more time nggak masalah,” kata Farah, dikutip Republika, Jumat.

Menurut dia, aturan tersebut telah ditetapkan bersama antara legislatif dan eksekutif secara mufakat. Tujuannya, tak ada celah sama sekali yang memanfaatkan KTR.

“Kita sudah tegas dalam aturan hukum tersebut. Jangan sampai ada celah-celah bisa mengizinkan atau memperbolehkan hal-hal lain,” ujar Farah.

Ia menambahkan, apabila seseorang kedapatan memproduksi rokok di KTR, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha. Aturan mengenai itu disebut tidak hanya ada di level provinsi, melainkan juga di tingkat pusat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement