Kamis 16 Sep 2021 11:23 WIB

Polisi Bubarkan Kerumunan Pedagang di Jakarta Timur

Pembubaran kerumunan dilakukan di Bali Mester Jatinegara dan sepanjang BKT.

Seorang warga saat bersepeda di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga saat bersepeda di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membubarkan kerumunan masyarakat dan pedagang yang masih berjualan di sejumlah titik di wilayah tersebut, Rabu (15/9) malam.

Informasi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Kamis, kegiatan itu merupakan pelaksanaan apel malam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pembubaran kerumunan dilakukan, antara lain di Bali Mester Jatinegara dan sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit, Jaktim. Jajaran Polrestra Jaktim bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar kegiatan itu yang dilanjutkan dengan sosialisasi protokol kesehatan 5M.

Antisipasi kerumunan juga dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang digelar di sekitar Danau Sunter, sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tak lupa, jajaran Polres Metro Jakut berpatroli menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati prokes 5M yang dianjurkan pemerintah untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur terbaru mengenai penerapan PPKM level 3. Keputusan Gubernur Bernomor 1096 Tahun 2021 itu berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKMlevel 3 yang dimulai 14-20 September 2021.

Untuk sektor kuliner, seperti warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung turut dibatasi, yakni maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement