Kamis 16 Sep 2021 21:18 WIB

BPJS Watch: Efek Pandemi Kepesertaan JKN-KIS Turun 2 Juta 

Kepesertaan JKN-KIS BPJS turun selama kurun waktu 2019-2020

Rep: Rr Laeny Sulistyawati  / Red: Nashih Nashrullah
Kepesertaan JKN-KIS BPJS turun selama kurun waktu 2019-2020. Ilustrasi BPJS
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepesertaan JKN-KIS BPJS turun selama kurun waktu 2019-2020. Ilustrasi BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terdampak dan jadi turun kelas bahkan nonaktif.

Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch mencatat peserta total JKN-KIS turun sekitar 2 jutaan selama kurun waktu 2019 hingga 2020.   

Baca Juga

"Total peserta JKN-KIS selama 2019 sekitar 224 juta dan di 2020 akhir jadi 222 jutaan atau 82,73 persen. Jadi kepesertaan JKN-KIS secara total turun sekitar 2 jutaan," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/9).

Sebenarnya, dia melanjutkan, di Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 yang telah dibuat dan menyebutkan kenaikan iuran, sudah banyak peserta kelas 2 turun kelas ke kelas 3 kelompok peserta mandiri. 

Kemudian, dia melanjutkan, Mahkamah Agung memutuskan kenaikan dibatalkan namun Perpres 64 tahun 2020 diterbitkan dan menaikkan lagi preminya. Padahal, dia melanjutkan, iuran naik saja sudah banyak yang turun kelas kemudian persoalan ditambah ketika masuk pandemi.

Banyak peserta yang kesusahan, gaji pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga terganggu karena terdampak ekonomi akibat Covid-19. Kemudian, dampaknya banyak yang turun kelas dan nonaktif. 

"Persoalannya daya beli turun dan ketika nonaktif, tunggakan jadi banyak. Kami memiliki data sekitar 51 persen peserta mandiri yang menunggak hingga akhir 2020," ujarnya.

Dia mengakui, relaksasi sudah dijalankan dan ada peserta yang bayar walaupun tidak secara otomatis semua yang menunggak membayar iuran. Pihaknya mencatat year on year per 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2020 ternyata sekitar 2 juta penerima bantuan iuran (PBI) yang preminya tak lagi dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. 

Menurutnya pemda mengurangi membayar iuran PBI karena iuran yang dinaikkan dan pandemi juga menjadi penyebab. 

Dia menjelaskan, kepesertaan PBI yang awalnya 38 jutaan kemudian begitu memasuki 2020 yang ada kenaikan iuran dan Covid-19 menyerang membuat iuran PBI yang dibayar berkurang jadi 36 juta atau sekitar 2 juta PBI tidak dibayari. "Itu juga jadi penyebab (kepesertaan JKN-KIS turun)," katanya.

Jika fenomena ini terus terjadi, pihaknya khawatir cakupan kesehatan semesta (UHC) kepesertaan 95 persen akan sulit dicapai.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, tak hanya turun kelas, banyak juga yang sudah tidak sanggup bayar iuran. Namun, dia melanjutkan, peserta ini sulit untuk bisa pindah menjadi peserta PBI Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Sikap BPJS Watch dari awal adalah untuk peserta PBPU (mandiri) yang hanya mampu di kelas 3 semestinya dimasukkan ke dalam kategori orang tidak mampu. Sehingga, mereka berhak menjadi peserta PBI," ujarnya. .

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengungkapkan dampak pandemi Covid-19 terhadap pelayanan BPJS Kesehatan cukup besar. Salah satu dampak ialah menurunnya peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Ada kecenderungan bahwa peserta aktif, artinya yang memenuhi kewajiban membayar premi, semakin menurun. Artinya yang tidak aktif cenderung untuk bertambah,” kata Yuri dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/9).  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement