Sabtu 18 Sep 2021 09:31 WIB

KPK Dalami Peran Bupati Banjarnegara Terkait Borongan Proyek

Bupati Banjarnegara diduga telah menerima suap Rp 2,1 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. KPK mendalami peran Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 Budhi Sarwono (BS) dalam penetapan pemenang proyek dimaksud.

Saksi yang diperiksa adalah Direktur CV Putra Blambangan, Siti Munifah; Direktur CV Aztra, Hestiyano Analiza, dan Direktur CV Surya Banjar, Jamal Arifudin. Pemeriksaan dialkukan di Gedung Perwakilan BPKP Yogyakarta sejak Jumat (17/9), kemarin.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka BS maupun tersangka KA (Kedy Afandi) untuk mengatur para calon pemenang lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (18/9).

Disaat yang bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kalierang Agung Jaya, Dwi Nugroho sebagai saksi. Dia diperiksa berkenaan dengan keterlibatan perusahaan miliknya yang diduga turut diwajibkan untuk menggunakan surat dukungan dari PT Sambas Wijaya.

Pemeriksaan serupa juga dilakukan kepada Direktur PT Prunama Putra Wijaya, Widjilaksono Dwi Anggoro. Penyidik mendalami dugaan adanya arahan oleh tersangka BS baik secara langsung maupun oleh pihak lain kepada saksi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Dia diamankan bersama tersangka dari pihak swasta, yaitu Kedy Afandi.

Perkara bermula pada September 2017 ketika Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaannya memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy yang sempat menjadi ketua tim sukses saat pilkada itu memimpin rapat di salah satu rumah makan.

Mengikuti Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud wajib memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan kedua dilakukan di rumah pribadi Budhi dan dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Saat itu, Budhi secara langsung menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

KPK meyakini Budhi berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya, ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Dalam kasus ini, Budhi diduga telah menerima fee senilai Rp 2,1 miliar secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, yaitu Kedy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement