Sabtu 18 Sep 2021 10:08 WIB

Lima Anggota DPRD Mimika Diperiksa KPK

Para saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota DPRD Mimika, Papua terkait pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. KPK mendalami proses pembahasan anggaran pembangunan gereja tersebut di legislatif daerah setempat.

Keterangan tersebut digali dari dua anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Karel Gwinangge dan Sony Henok. Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan pada Jumat (17/9) lalu di Mapolres Mimika.

"Dikonfirmasi terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (18/9).

KPK sedianya juga memeriksa Anggota DPRD lainnya, yakni Eltinus Mom. Namun, Ali mengatakan, Eltinus tidak dapat memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas. "KPK menghimbau untuk kembali hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Sehari sebelumnya atau pada Kamis (16/9), penyidik KPK juga memeriksa tiga anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 sebagai saksi. Mereka juga diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Adapun, ketiga saksi yang diperiksa adalah Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro, dan Paulus Yanengga. Pemeriksaan juga dilakukan di Mapolres Mimika.

"Tim penyidik juga terus melakukan pendalaman terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1," kata dia.

KPK sebelumnya telah memanggil beberapa pejabat daerah lainnya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkapkan lebih rinci terkait perkara dimaksud.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini juga masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi berkenaan dengan perkara yang dimaksud. KPK juga belum mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan nilai korupsi yang terjadi dalam perkara tersebut.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement