Sabtu 18 Sep 2021 23:39 WIB

KLHK dan Polri Sidak Penambangan Emas Ilegal di Sulut

KLHK menyebut PT BDL lakukan penambangan ilegal karena IPPKH sudah berakhir di 2019

Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmang), Sulawesi Utara (Sulut) yang selama ini beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
Foto: KLHK
Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmang), Sulawesi Utara (Sulut) yang selama ini beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmang), Sulawesi Utara (Sulut) yang selama ini beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada Sabtu, 11 September 2021 lalu. Dia mengungkapkan, setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu. Ruandha kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.

"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha, kepada media, pada Kamis (16/9) secara daring. 

"Tim Ditjen Gakkum bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.

Ia melanjutkan, langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespon masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.

"Dengan kecepatan kami melakukan respon-respon yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tegas Ruandha.

Kemudian berkaitan dengan komitmen global Indonesia, ia menegaskan Indonesia berkontribusi global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari lima sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.

"Dengan upaya-upaya yang dilakukan Indonesia ini untuk menegakkan hukum terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan ini menjaga komitmen Indonesia di internasional bagaimana kita bisa berkontribusi secara nyata di tingkat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca kita ini," jelas Ruandha.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement