REPUBLIKA.CO.ID, KANGAR -- Negara bagian Perlis, Malaysia, mengizinkan semua masjid dibuka secara penuh mulai Rabu (22/9) mendatang. Namun demikian, keputusan untuk itu dibarengi dengan mematuhi standar operasional prosedur (SPO) secara ketat.
Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail mengatakan hanya jamaah yang sudah divaksinasi di kariah tersebut yang boleh mengunjungi masjid. "Seseorang dianggap telah divaksinasi lengkap 14 hari setelah dosis kedua vaksin Pfizer, AstraZeneca atau Sinovac. Mereka yang menerima vaksin dosis tunggal seperti Johnson & Johnson dan Cansino akan dianggap disuntik penuh 28 hari setelah mereka menerima suntikan," katanya dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs), dilansir di Bernama, Ahad (19/9).
Syed Faizuddin yang juga presiden MAIPs itu mengatakan, surau dan tempat ibadah umum lainnya masih ditutup, kecuali ada izin khusus dari MAIPs atau Departemen Agama Islam Perlis (JAIP). Selain itu, ia mengatakan mereka yang terlibat dalam kegiatan lintas-perbatasan tidak diizinkan untuk melakukan shalat di masjid dalam waktu dua pekan sejak tanggal terakhir perjalanan mereka.
Ia juga menyerukan agar seluruh jamaah mematuhi SOP keselamatan dan kesehatan yang telah ditetapkan. Selain shalat wajib lima waktu dan shalat Jumat, kegiatan lain yang juga diperbolehkan dilakukan di masjid ialah shalat jenazah, ceramah agama, diskusi, akad nikah, dan acara kenduri (hari besar). Dengan syarat mereka membagikan makanan yang telah siap dikemas.