REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya ingin bertanya. Bolehkah mendirikan bangunan permanen di atas makam?
Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum w. w.
Marwan Hakim, Muba,
Sumatera Selatan
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Rajab 1435 H / 9 Mei 2014)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w. w.
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebenarnya pertanyaan saudara berkaitan dengan mendirikan bangunan (pembangunan tembok) di atas makam sudah dijelaskan di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah cetakan ke-3 halaman 232 dalam pembahasan cara mengubur mayat, yang berbunyi; “serta janganlah kamu buat tembok di atasnya (kuburan)”, dan juga dalam Suara Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007 halaman 38. Untuk lebih jelasnya, kami akan sebutkan beberapa hadits, antara lain:
“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, duduk dan membuat bangunan di atasnya”. [HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556]
“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya.” [HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165]
“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya.” [HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166]
Ketiga hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengkultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadits No. 543). Adapun beberapa faidah lain dari larangan ini adalah:
• Agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman.
• Agar tidak menghamburkan harta untuk perkara yang tidak bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.