Selasa 21 Sep 2021 03:30 WIB

Pelaku Fetish akan Jalani Terapi Penyembuhan 

Tidak ada unsur apapun dalam tindakannya selain hasratnya terhadap mukena. 

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Suasana gedung tahanan Polres Malang Kota (Makota).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Suasana gedung tahanan Polres Malang Kota (Makota).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota) tidak menemukan unsur pidana apapun dalam kasus fetish mukena. Sebab itu, pelaku yang diduga mengalami penyimpangan ini, akan menjalani terapi penyembuhan.

Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, saat ini, aparat masih harus mendalami ada atau tidaknya unsur pidana pada kasus fetish. Namun, berdasarkan keterangan fakta dan hasil penyelidikan, aparat tidak menemukan pidana pada prosesnya. 

"Jadi, ini akan kami hentikan untuk proses penyelidikan,” kata Tinton kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (20/9).

Tinton mengaku, sudah merekomendasikan pelaku untuk bisa melakukan terapi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada penyimpangan atau tidaknya pada pelaku. Hal yang pasti, kata Tinton, pelaku sudah siap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya apabila masuk ranah tindak pidana.

Pada kesempatan sama, pelaku D menegaskan, siap untuk diproses secara hukum apabila terbukti melanggar aturan. Dia juga akan menjalani perawatan dan penyembuhan didampingi para psikolog. 

Di samping itu, D juga menyampaikan permohonan maaf kepada khalayak terutama para korban. Tidak ada unsur apapun dalam tindakannya selain hasratnya terhadap mukena. 

Psikolog Sayekti Pribadiningtyas mengungkapkan, telah memeriksa kondisi D dan memastikan adanya penyimpangan seksual. Namun, penyembuhan terhadap D tidak cukup hanya satu atau empat kali terapi konsultasi. 

Butuh waktu panjang untuk menyembuhkan perilaku penyimpangan seksual tersebut. “Dan biasanya kalau yang sudah kecanduan, ada perilaku kompulsif. Artinya dia harus melakukan setiap hari, itu kan lebih berat,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang model perempuan diduga menjadi korban fetish oleh satu akun media sosial. Kejadian ini terjadi setelah korban melakukan sesi pemotretan produk mukena. 

Korban melakukan sesi pemotretan dua kali bersama terduga berinisial D. Terduga awalnya mengaku sebagai pemilik salah satu toko online produk mukena. Aksi terduga terbongkar berkat laporan dari fotografer yang juga melakukan pemotretan kepada korban dan model lainnya.

Selanjutnya, korban melihat akun Twitter milik terduga dan menemukan keterangan tersurat mengenai fetish mukena. Di akun tersebut, korban menemukan beberapa foto model yang pernah difoto oleh pelaku. Dalam hal ini termasuk foto yang bersangkutan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement