Kamis 23 Sep 2021 17:47 WIB

Tragis, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anaknya

Saniya dan pembunuh bayaran terancam hukuman mati.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang ibu tiri, Saniya Aditiya (20 tahun), yang menghabisi nyawa anaknya. Sang ibu telah menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh anak yang membuatnya sangat cemburu.

"Kasus ini bermula adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. Dan setelah diselidiki ternyata korban pembunuhan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (23/9).

Lukman mengatakan, Saniya membayar tersangka Syaifudin (26) yang merupakan pembunuh bayaran. Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Saat ditemukan, keadaan korban sudah membusuk. Namun, anggota Polres Indramayu telah menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya. "Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok," kata dia.

Lukman mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari keterangan para saksi, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban dibawa oleh seorang laki-laki yang berpenampilan anak punk.

"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Syaifudin), dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai," kata dia.

Syaifudin mengaku pembunuhan itu disuruh oleh Saniya yang merupakan ibu tiri korban. Ia diimingi sejumlah imbalan.

Lukman menambahkan, motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Saniya mengaku ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement