Jumat 24 Sep 2021 18:09 WIB

Polri: Penyerang Ustaz di Batam Pasien RS Jiwa

Pemeriksaan pembanding dilakukan ahli psikologi dan kejiwaan dari kepolisian setempat

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan diketahui, pelaku penyerangan yang terjadi di Masjid Baitusyakur, Batu Ampar, Batam, tersebut pernah dan masih dalam perawatan gangguan kejiwaan.

Ramadhan mengatakan, pelaku penyerangan pada Senin (20/9) itu, adalah laki-laki berinisial H. “Setelah ditelusuri atas nama inisial H, adalah pernah mengidap penyakut jiwa, atau istilahnya ODGJ selama tiga tahun,” ujar Ramadhan, saat ditemui wartawan di Mabes Polri di Jakarta, Jumat (24/9).

Sebelumnya, sejumlah pihak pesimistis kasus penyerangan tokoh agama di Indonesia bisa diselesaikan. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas pada Rabu (22/9), mengaku bosan menanggapi adanya usaha pembunuhan terhadap para ulama. Karena akhirnya pelaku sering dikatakan orang gila dan tak perlu tindakannya diproses hukum.

"Saya terus terang sudah agak mendekati bosan bicara dan berkomentar tentang adanya usaha dan upaya dari pihak-pihak tertentu yang menyerang para ustadz , dai serta ulama, karena meskipun si pelakunya bisa ditangkap atau tertangkap, tapi sangat sering ujungnya si pelaku dikatakan sebagai orang yang sakit jiwa sehingga proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan," kata KH Anwar Abbas.

Ramadhan mengatakan, H punya catatan medis gangguan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. “Jadi yang bersangkutan, inisial H tersebut, sering keluar masuk RSJ,” kata dia.

Ramadhan menjelaskan, tim penyidik dari Polresta Barelang, Batam juga turut memeriksa para keluarga dan saudara dari inisial H. Kata Ramadhan, dari pemeriksaan tersebut dilaporkan tentang pengakuan keluarga, yang mengakui H, sebagai orang gila.

“Dari keterangan langsung kakak kandung H, atas nama N, juga kakak ipar yang bersangkuta, bahwa H adalah orang yang pernah mengidap penyakit jiwa,” terang Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, penelusuran riwayat gila inisial H, dan pengakuan keluarga tersebut tentu saja belum cukup. Karena itu, Mapolda Batam juga membutuhkan pemeriksaan pembanding dengan meminta ahli psikologi, dan kejiwaan dari kepolisian setempat.

Pemeriksaan pembanding tersebut, dikatakan Ramadhan memiliki akurasi yang identik. “Kita juga memanggil saksi-saksi ahli dari internal, dan eksternal Polri. Dan hasil pemeriksaan psikologis dari para ahli, juga melihat yang bersangkutan (inisial H) ada gangguan kejiwaan,” kata Ramadhan.

Insiden penyerangan Ustaz Abu Chaniago yang dilakukan H terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9). Penyerangan tersebut terjadi ketika Ustaz Abu Chaniago sedang berceramah. H menyerang, dan mengejarnya dengan tangan kosong.

Akan tetapi, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan. Para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan, menangkap H, dan membawanya ke Polresta Barelang.

Insiden penyerangan terhadap ustaz ini, bukan kali pertama. September 2020, Ustaz Syeikh Ali Jaber, juga mengalami penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa badik. Serangan itu terjadi saat Syeikh Ali Jaber menghadiri wisuda para tahfiz Al-quraan di Lampung.

Dari insiden tersebut, Syeikh Ali Jaber mengalami luka sabetan di bagian lengan kanan. Albert, si pelaku penyerangan berhasil ditangkap kepolisian. Akan tetapi, dari penelusuran, juga dikatakan pelaku pengidap gangguan jiwa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement