jatimnow.com - Untuk mencegah penggunaan bom ikan atau bondet, para nelayan dikumpulkan di kantor Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (24/9/2021) pagi.
Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Soegijoto menjelaskan, kepolisian sangat menyangkan atas ledakan bom ikan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tersebut membuat dua nelayan tewas, puluhan rumah dan musala rusak akibat ledakan.
"Penggunaan bom ikan ini melanggar hukum dan merusak ekosistem perairan laut. Kami meminta warga nelayan di Ngemplakrejo, turut serta ikut menjaga kamtibmas perairan," jelas Soegijoto.
Sementara Kasat Polair Polres Pasuruan, AKP Winardi menerangkan bahwa saat ini pihaknya akan meningkatkan patroli dan razia di laut untuk mencegah penggunaan bom ikan.
"Polair tidak akan toleransi. Nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang melanggar, baik itu trawl atau bondet, harap segera ganti," terang Winardi.
Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota dalam petemuan tersebut meminta peran aktif masyarakat agar praktik melanggar hukum dengan menggunakan bondet tersebut bisa dihindari.
"Para nelayan yang menemukan atau melihat penggunaan bondet segera melapor ke pihak kepolisian," tambah Kapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, AKP Tatuk Irianto.
Mustakim, salah satu nelayan, mengatakan jika para nelayan sebenarnya sudah sadar jika penggunaan bom bondet melamggar hukum. Meskipun banyak nelayan yang tidak setuju penggunaan bondet, tapi ada saja oknum yang menggunakan bondet sebagai jalan pintas mencari ikan.
"Masyarakat sebenarnya sudah sadar resiko dan tidak setuju dengan penggunaan bom bondet saat melaut. Tapi pemerintah harus membantu nelayan membuat rumpon sebagai alat tangkap yang sangat ramah lingkungan," tandas Mustakim.
Mendapat pernyataan itu, polisi menyanggupi akan menyampaikan permintaan itu ke pemeritah daerah.