Jumat 24 Sep 2021 22:10 WIB

Kejari Madiun Tahan Tersangka Korupsi PBB-P2

Kedua tersangka diduga tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank.

Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi teaterikal memenjarakan para mafia pajak. (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi teaterikal memenjarakan para mafia pajak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang pada 2015-2020. Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti mengatakan, terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan pada Juli lalu dalam kasus tersebut, yaitu HD dan JS.

Keduanya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan. "Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9). Sedangkan satunya mangkir," ujar Nanik Kushartanti di Madiun, Jumat (24/9).

Menurut dia, tersangka HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama pasca-penetapan tersangka. Adapun alasan penahanan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sedangkan, tersangka JS juga dipanggil ke Kejari pada hari yang sama. Namun, JS mangkir. Alasannya, sedang kurang sehat dan perlu di-swab seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.

"Kejari sesegera mungkin, akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.

Sementara, hasil penelusuran Kejari setempat diketahui kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut. Yakni, tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait. Uang tersebut malahan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka HD diduga beraksi mulai kisaran tahun 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp 89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.

Untuk tersangka HD, kerugian negara sudah dikembalikan Rp 30 juta dan sudah dilakukan penyitaan. Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti. Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai Rp 9,8 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement