REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi bersama seluruh petugas berkomitmen tidak ada alat komunikasi ilegal dalam Lapas. Langkah ini menindalanjuti Deklarasi Zero Handphone (Ponsel) bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Para nara pidana melakukan penandatanganan komitmen bersama pada apel petugas, Selasa (27/9). Penandatanganan komitmen bersama diawali oleh seluruh pejabat struktural, komandan regu pengamanan, dan warga binaan pemasyarakatan pun melakukan komitmen bersama.
''Zero handphone harus dimulai dari seluruh pegawai, agar dapat berjalan maksimal sesuai dengan tujuan bersama,'' ujar Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Christo Toar kepada wartawan, Selasa (28/9).
Seluruh pegawai diminta tanda tangannya sebagai bentuk keseriusan menerapkan gerakan zero handphone ini. Komitmen bersama tersebut, ungkap Christo, harus ditaati. Akibatnya, siapapun yang melanggar akan ditindak dalam mewujudkan zero alat komunikasi.
''Saya tidak akan memberikan toleransi bagi petugas yang melanggar dan menjadi pengkhianat dan tidak akan segan-segan untuk menindak warga binaan yang tidak bisa dibina,'' kata Christo.
Untuk menunjukkan keseriusan, Christo bersama para pejabat struktural melakukan penyisiran ke seluruh kamar blok kamar hunian. Petugas juga meminta warga binaan memberikan alat komuikasi dengan kesadaran diri sendiri.
''Kesadaran sendiri dari warga binaan harus didorong agar berkomitmen untuk zero handphone di dalam lapas,'' kata Christo. Sebab, untuk berkomunikasi dengan keluarga, petugas telah menyediakan pelayanan berupa video call gratis.