REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum anggota polisi berinisial Briptu IMP yang diduga berkomplot dengan kelompok debt collector (penagih utang). Oknum itu telah melanggar disiplin.
"Oknum ini telah melakukan pelanggaran disiplin dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mataram, Selasa.
Bahkan, Artanto mengatakan, tindak lanjut dari permasalahan ini telah diketahui Kapolda NTB. Secara tegas, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan atensi penanganan yang kini berada di bawah Bidang Propam Polda NTB.
"Pak Kapolda NTB memerintahkan pengambilan tindakan paling tegas yang dapat diberikan kepada Briptu IMP. Tindakannya merujuk pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku mengenai pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Briptu IMP telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, diketahui pistol yang digunakan dalam aksi bersama kelompok penagih utang kepada korban di wilayah Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat merupakan pistol mainan."Pistol korek api. Mainan. Sudah kami sita. Walaupun begitu, kami tetap akan menindak tegas dan menghukum oknum anggota ini," ujar dia.
Sekalipun senjata yang digunakannya itu mainan, Artanto menegaskan, Briptu IMP tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Polri.Dalam progres penanganan kasus ini, Briptu IMP bakal dibawa ke sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri."Dari sidang itu nanti akan dijatuhkan sanksinya sesuai berat kesalahannya," kata Artanto.
Dalam kasus ini, Briptu IMP diduga menodongkan senjata saat menjemput debitur perusahaan pembiayaan di Kantor Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (24/9) lalu.Saat itu, korban sedang melaksanakan pengkaderan organisasi mahasiswa.
Korban kemudian diseret dari lokasi pertemuan dan sempat terjadi penolakan oleh korban. Karena bersikap demikian, Briptu IMP mengancam korban dengan menodongkan pistol.
Korban yang merasa terancam karena mendapat ancaman akan ditembak, akhirnya menurut dan mengikuti arahan Briptu IMP untuk ikut ke kantor perusahaan pembiayaan dengan syarat ditemani rekannya. Atas kasus ini, pihak kepolisian menangkap dan menetapkan tiga penagih utang yang beraksi bersama Briptu IMP sebagai tersangka. Penahanan ketiganya, berinisial G, GH, dan KP, dilakukan di Rutan Polres Lombok Barat.