REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengkaji yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tentang dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, kejaksaan menunggu pelaporan resmi dari kementerian terkait dugaan korupsi pada perusahaan produksi baja milik negara tersebut.
“Itu informasi juga baru kita dengar. Kita atensi itu. Segala informasi yang sifatnya terkait dugaan (korupsi) kita akan respons,” ujar Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (29/9).
Kemarin, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan adanya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Erick mengatakan itu saat acara Talkshow Bangkit Bareng gelaran Republika, Selasa (28/9).
Dikatakan Erick, dugaan korupsi tersebut terkait dengan utang perusahaan yang mencapai 2 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 31 triliun. “Krakatau Steel, punya utang 2 miliar dolar (AS). Salah satunya investasi 850 juta dolar dari proyek blast furnace (peleburan tanur tinggi) yang hari ini mangkrak. Pasti ada indikasi korupsi,” ujar Erick.
Erick menegaskan, kementeriannya akan menagih tanggungjawab hukum atas dugaan korupsi pada perusahaan negara tersebut. “Ini kan hal yang tidak bagus, pasti ada indikasi korupsi, kita akan kejar siapa pun yang merugikan karena ini bukan ingin menyalahkan, tapi penegakan hukum terhadap proses bisnis yang salah harus kita perbaiki," kata Erick.
Supardi kembali menekankan bahwa pihaknya belum menerima pelaporan terkait dugaan korupsi tersebut. “Belum. Nanti dulu. Kita hanya merespons untuk melakukan telaah. Tetapi belum lid (penyelidikan),” katanya.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement