Rabu 29 Sep 2021 17:27 WIB

Kabareskrim: Pengangkatan Pegawai KPK Bukan untuk Penyidik

Kabareskirm menegaskan penyidik dan penyelidik harus anggota Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, penarikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri, bukan untuk menjadi anggota tim penyidik kepolisian. Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan rencana penerimaan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut, hanya untuk pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri.

“Kalau mendasari undang-undang kepolisian nggak ya (jadi penyidik Polri),” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, pada Rabu (29/9).

Agus menjelaskan, UU Kepolisian 2/2002 menjelaskan tentang penyidik yang harus menjadi anggota Polri. Sementara para 56 pegawai KPK tak lolos TWK yang direncanakan untuk dialihkan ke Polri, bukanlah anggota Korps Bhayangkara.

“Penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik, itu harus anggota Polri. Bukan ASN Polri,” tegas Agus.

Akan tetapi, kata Agus, apapun nanti hasil dari rencana pengalihan tersebut, agar menunggu keputusan final yang saat ini masih terus dibahas antara Polri, Badan Kepegawain Negara (BKN), juga Kementerian Aparatur Sipil Negera, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB). “Ikuti saja dulu prosesnya ya,” sambung Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kemarin meminta 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri. Jenderal Sigit mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut, memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.

Sigit mengatakan, dirinya sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dikatakan Sigit, Presiden Jokowi, pun mengiyakan. “Pada Prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri,” tutur Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).

Jenderal polisi bintang empat itu menjelaskan, saat ini, Mabes Polri, khususnya di Bareskrim sedang membutuhkan personel yang memenuhi kualifikasi pemberantasan korupsi. Menurut Sigit, menengok rekam jejak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, mumpuni untuk memperkuat divisi pemberantasan korupsi di Bareskrim Polri.

“Tentunya ini sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” tegas Sigit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement