REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi memberhentikan Azis Syamsuddin dari jabatan sebagai wakil ketua DPR. Pemberhentian tersebut menyusul pengunduran dirinya karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, pihaknya mengacu peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam pemberhentian politisi Partai Golkar tersebut. Di situ, terdapat tata tertib cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR.
"Maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara M Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang disetujui anggota DPR dalam rapat paripurna, Kamis (30/9).
Setelah itu, DPR resmi menetapkan dan melantik Lodewijk F Paulus sebagai wakil ketua DPR, menggantikan Azis Syamsuddin. Penetapan dan pelantikan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar dengan Nomor B 663 pada 28 September. Surat tersebut berisi persetujuan untuk menunjuk Lodewijk sebagai wakil ketua DPR.
Baca juga : Wapres Sebut Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tercapai di 2024
"Kepada Saudara M Azis Syamsuddin kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai wakil ketua DPR RI," kata Puan.