REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kuasa hukum dari aktivis Rocky Gerung akan mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor hari ini, Kamis (30/9). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejumlah hal, terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky, mengatakan, dirinya akan datang bersama kuasa hukum lain. Dalam rangka mewakili beberapa warga Bojong Koneng, yang mempunyai keprihatinan sama telah digusur oleh PT Sentul City terkait kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Iya kami akan datang hari ini untuk melakukan audiensi dengan BPN Bogor,” kata Firdo melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/9).
Dia melanjutkan, kedatangannga itu juga berkaitan dengan adanya klaim kepemilikan tanah oleh PT Sentul City. Dengan HGB terhadap tanah milik Rocky Gerung dan warga Kecamatan Babakan Madang, yang dimana penerbitan sertifikat HGB tersebut diduga terdapat kecacatan hukum.
“Maka perlu bagi kami mendatangi Kantor BPN Bogor untuk mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penerbitan SHGB tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, angkat bicara terkait SHGB milik PT Sentul City yang dituduh palsu. Dia mengatakan, pihaknya memiliki data SHGB milik Sentul City, yang merupakan data lama.
“Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datannya, jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” ujar Sepyo kepada wartawan, pekan lalu.
Tak hanya itu, Sepyo mengatakan, diperkirakan sertifikat yang terbit benar. Termasuk proses dari penerbitannya. Sebab, menurutnya, tidak ada yang berani menerbitkan HGB tanpa prosedur sertifikat asli.
“Nggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan nggak mungkin kan. Nggak mau saya. Semuanya seperti itu,” pungkasnya.